Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi minuman beralkohol lintas wilayah, terutama terkait kelengkapan perizinan, label produk, dan pita cukai. Aparat masih melakukan penyelidikan untuk mendalami asal-usul serta tujuan peredaran barang tersebut.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Intelair Unit II Ditpolairud Polda Jatim melalui penyelidikan dan pemeriksaan kendaraan pengangkut barang.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali. Minuman tersebut diduga berasal dari Bali dan rencananya diedarkan untuk diperjualbelikan di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Menurut Arman, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa minuman keras tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).
Dua Orang Turut Diperiksa
Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial GP dan DS turut diperiksa oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Status hukum keduanya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemeriksaan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Kompol Alfin, menambahkan bahwa produk minuman keras yang disita diduga tidak dilengkapi label dari instansi terkait maupun pita cukai.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen terkait perizinan dan aspek kesehatan produk tidak ditemukan dalam pemeriksaan awal. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami oleh penyidik dan instansi berwenang.
Selanjutnya, truk boks beserta seluruh muatan dan barang bukti dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pengawasan Distribusi Perlu Diperkuat
Penyitaan dalam jumlah besar tersebut menyoroti pentingnya pengawasan rantai distribusi minuman beralkohol, mulai dari asal barang, dokumen pengangkutan, perizinan usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan standar produk yang berlaku.
Penanganan perkara ini juga perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan. Informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Hingga informasi dalam pemberitaan sumber diterbitkan, penyelidikan Ditpolairud Polda Jatim masih menjadi tahap penting untuk memastikan fakta hukum dan menentukan langkah penanganan berikutnya.
(Red)
