Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu Rp200 Juta - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28/10/2026

Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu Rp200 Juta

Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu Rp200 Juta




SURABAYA, Saksimata.my.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan dugaan pengiriman sirip dan insang hiu tanpa dokumen karantina dengan nilai diperkirakan mencapai Rp200 juta. Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan sebuah truk fuso di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 16 Oktober 2026.

Petugas menemukan empat kardus berisi bagian tubuh hiu yang diduga akan diperdagangkan di Surabaya. Barang tersebut terdiri atas tiga kardus sirip hiu dan satu kardus insang hiu yang tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut barang yang tiba di pelabuhan.

“Menemukan tiga kardus sirip hiu dan satu kardus insang hiu tanpa dokumen,” ujar Arman, Selasa (27/10/2026).

Diduga Dikirim dari Maumere ke Surabaya

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang tersebut diduga berasal dari Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan dikirim menuju Surabaya. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan tersebut. Hingga informasi ini diberitakan, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara itu.

Keterangan awal menyebutkan, pengiriman diduga menggunakan jasa titipan. Dua orang yang membawa barang tersebut mengaku hanya menerima titipan dari pemilik barang di Maumere dengan keterangan isi kiriman berupa ikan kering.

Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap identitas pemilik barang, jalur distribusi, dan tujuan sebenarnya dari pengiriman bagian tubuh hiu tersebut.

Penanganan Dilimpahkan kepada Pihak Karantina

Tenaga Teknis Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak, Satuan Pelayanan (Satpel) Kalimas, Asep Yayan Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan tim Polairud terhadap pengiriman barang melalui kapal hingga proses pembongkaran di pelabuhan.

Setelah dilakukan pendalaman, penanganan barang diserahkan kepada pihak karantina untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Asep menyebut pengiriman sirip hiu merupakan temuan yang jarang terjadi. Menurut keterangannya, sepanjang 2026, pengiriman jenis tersebut baru kali ini ditemukan oleh pihaknya.

Ancaman Pidana dan Pendalaman Jaringan Distribusi

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pengungkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi komoditas perikanan melalui jalur laut dan jasa pengiriman. Kelengkapan dokumen karantina menjadi aspek penting dalam memastikan lalu lintas komoditas hewan dan ikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp200 juta belum dengan sendirinya membuktikan adanya jaringan perdagangan ilegal yang terorganisasi. Penelusuran mengenai pemilik, asal-usul, tujuan pemasaran, serta dokumen yang dipersyaratkan masih diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Proses penyidikan dan pemeriksaan karantina diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan penanganan barang sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Red)


Post Top Ad