Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Jurnalis Tangguh Bencana yang digelar di Surabaya, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini diikuti jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring di Jawa Timur untuk memperkuat kapasitas peliputan bencana secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB, Berton Suar Parulian Panjaitan, menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum berita disebarluaskan kepada masyarakat. Menurut dia, informasi keliru atau disinformasi di tengah situasi bencana berpotensi memicu kepanikan serta menghambat proses penyelamatan dan evakuasi warga.
“Informasi yang salah atau disinformasi di lokasi bencana dapat memicu kepanikan massal serta menghambat proses evakuasi warga,” kata Berton.
Akurasi Informasi Menjadi Kunci Peliputan Bencana
Dalam situasi darurat, kecepatan publikasi memang menjadi tuntutan media digital. Namun, kecepatan tanpa verifikasi berisiko menyesatkan masyarakat, terutama ketika informasi menyangkut kondisi wilayah terdampak, jalur evakuasi, jumlah korban, dan peringatan dini.
Informasi tersebut harus dipastikan kebenarannya sebelum dipublikasikan. Kesalahan menyampaikan jalur evakuasi atau kondisi terkini suatu wilayah, misalnya, dapat memengaruhi keputusan warga yang sedang menghadapi ancaman bencana.
Karena itu, jurnalis dituntut tidak hanya cepat menyampaikan perkembangan peristiwa, tetapi juga memastikan informasi berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Konfirmasi kepada instansi berwenang dan pemeriksaan silang terhadap informasi menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran kabar yang belum teruji.
Keselamatan Wartawan Tidak Boleh Dikalahkan Gambar Dramatis
BNPB juga mengingatkan bahwa kebutuhan memperoleh gambar eksklusif tidak boleh mengesampingkan keselamatan jurnalis. Wartawan diminta tidak memasuki kawasan berbahaya tanpa izin maupun mengambil risiko yang tidak diperlukan demi menghasilkan visual yang dramatis.
Peringatan ini relevan bagi peliputan bencana di Jawa Timur, yang memiliki beragam potensi ancaman, mulai dari erupsi gunung api, gempa bumi, tsunami, banjir, hingga tanah longsor.
Di lapangan, jurnalis perlu memperhatikan peringatan petugas, batas aman, serta prosedur keselamatan yang berlaku. Peliputan yang bertanggung jawab bukan diukur dari seberapa dekat kamera berada dengan sumber bahaya, melainkan dari kemampuan menyajikan informasi yang akurat tanpa menambah risiko bagi diri sendiri maupun mengganggu upaya penanganan bencana.
Etika Jurnalistik dan Perlindungan Korban
Selain akurasi dan keselamatan, pemberitaan bencana perlu memperhatikan martabat, privasi, dan kondisi psikologis korban. Pengambilan serta publikasi gambar korban harus mempertimbangkan kepentingan publik, bukan semata-mata mengejar perhatian atau jumlah tayangan.
Apabila korban merupakan anak, jurnalis wajib menerapkan prinsip pemberitaan ramah anak, termasuk menjaga identitas dan privasi serta menghindari publikasi visual atau informasi yang dapat merugikan masa depan anak.
Prinsip tersebut sejalan dengan tanggung jawab pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan perlindungan anak. Sementara itu, penggunaan informasi dari badan publik juga perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk batasan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Peringatan BNPB ini menegaskan bahwa jurnalisme kebencanaan bukan sekadar perlombaan kecepatan atau perebutan gambar paling dramatis. Ketepatan fakta, keselamatan peliput, dan penghormatan terhadap hak korban harus tetap menjadi landasan agar informasi yang disampaikan benar-benar membantu masyarakat menghadapi situasi darurat.
(Red)
