Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
Puluhan Perkara Diproses, Jaringan Narkoba Dibidik
Dalam keterangan awal, Kapolres menyebut sekitar 70 perkara telah diproses selama pelaksanaan program 100 hari Kapolri. Sebanyak 10 orang disebut sebagai bandar dan telah menjalani proses hukum.
Sementara itu, laporan ANTARA menyebut polisi mengungkap 71 kasus dengan 91 tersangka dalam periode Agustus hingga Oktober 2026. Perbedaan angka jumlah perkara tersebut perlu dicermati berdasarkan periode pendataan dan rincian penanganan perkara yang digunakan dalam setiap keterangan resmi.
Wiwin menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda, ia menyatakan komitmen untuk menekan peredaran narkotika dan obat terlarang, terutama demi melindungi generasi muda.
Sabu dan Pil Dobel L Jadi Barang Bukti Utama
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 815,766 gram, 219.910 butir pil dobel L, 2,5 butir ekstasi, serta 249 butir psikotropika dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat terlarang.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum di Tulungagung. Pengungkapan perkara tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku yang telah diamankan, tetapi juga penting untuk menelusuri sumber pasokan dan jalur distribusi barang terlarang.
Menurut keterangan yang diberitakan ANTARA, mayoritas tersangka diduga berperan sebagai perantara yang menyalurkan narkotika dari bandar utama. Kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Kapolres Tulungagung meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan kepolisian 110, WhatsApp Bantuan Polisi, atau langsung kepada petugas kepolisian yang dikenal dan dipercaya.
Menurut Wiwin, partisipasi masyarakat diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang belum terjangkau penindakan.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus narkoba dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengembangan Kasus Menjadi Kunci
Pengungkapan puluhan perkara dengan barang bukti sabu dan ratusan ribu pil dobel L menunjukkan pentingnya penanganan peredaran narkoba secara berkelanjutan. Penelusuran terhadap pemasok dan bandar utama menjadi salah satu langkah penting untuk memutus mata rantai distribusi.
Meski demikian, status hukum setiap orang yang ditangani tetap harus mengacu pada proses peradilan dan asas praduga tidak bersalah. Informasi mengenai jaringan pemasok, perkembangan penyidikan, serta hasil akhir penanganan perkara perlu disampaikan secara terverifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Upaya pemberantasan narkoba di Tulungagung diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga memperkuat pencegahan, pengawasan lingkungan, dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
(Red)
