GRESIK, Saksimata.my.id - Satreskrim Polres Gresik menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap MF (23) yang melibatkan kekasihnya, IR (22), di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Rekonstruksi direncanakan berlangsung pekan depan bersama pihak Kejaksaan Negeri Gresik untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi M. Asyraf Gunawan, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara guna memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Toko Bangunan Al Inayah 3.
“ Sebelum itu, kami menjadwalkan proses rekonstruksi bersama pihak Kejaksaan Gresik pada pekan depan,” kata Asyraf, Rabu (28/10/2026).
Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Hasilnya diharapkan membantu penyidik dan jaksa mencermati kesesuaian keterangan dalam perkara tersebut.
Tersangka Masih Ditahan
Hingga Rabu (28/10/2026), IR masih menjalani penahanan di Mapolres Gresik. Setelah tahapan penyidikan dan administrasi perkara terpenuhi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga menyebut IR telah menjalani pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka setelah peristiwa itu sekaligus mendukung kesiapan yang bersangkutan dalam menghadapi proses hukum.
Asyraf menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologis merupakan bagian dari hak tersangka. Kepolisian menyatakan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.
Peristiwa Terjadi pada 3 Oktober 2026
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) di Toko Bangunan Al Inayah 3, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti. MF, pemilik toko berusia 23 tahun, ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengalami penusukan.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, IR diduga menikam korban menggunakan pisau. Setelah kejadian, tersangka dilaporkan menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Penyidik kemudian melakukan penanganan di lokasi kejadian dan mendalami rangkaian peristiwa, termasuk keterangan para pihak serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Rekonstruksi yang dijadwalkan pekan depan menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Meski demikian, penetapan kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.
(Red)
