Jaksa Ungkap 5,298 Gram Sabu dan Ekstasi Milik Jackson Tanzil - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28/10/2026

Jaksa Ungkap 5,298 Gram Sabu dan Ekstasi Milik Jackson Tanzil

Jaksa Ungkap 5,298 Gram Sabu dan Ekstasi Milik Jackson Tanzil




SURABAYA, Saksimata.my.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ketamin oleh terdakwa Jackson Tanzil. Barang bukti sabu dengan berat netto total 5,298 gram disebut ditemukan saat polisi menggeledah mobil Honda BR-V dan unit apartemen yang ditempatinya di Apartemen Puncak Darmawangsa, Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU Suparlan menyebut Jackson memperoleh sabu dari seseorang berinisial Jun, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Informasi tersebut menjadi bagian dari uraian perkara yang sedang diproses melalui jalur hukum.

Jaksa menyebut transaksi pertama berlangsung pada akhir Juni 2026. Saat itu, Jackson diduga membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp6,5 juta. Transaksi serupa disebut kembali terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, dengan jumlah dan harga yang sama.

Selain sabu, Jackson juga didakwa memiliki ekstasi yang disebut diperoleh dari seseorang berinisial Bakul, yang juga berstatus DPO. Menurut surat dakwaan, pembelian dua butir ekstasi tersebut berlangsung pada 18 Juli 2026 di Club Kowloon, kawasan J Plaza, Surabaya, dengan harga Rp2,6 juta.

Penangkapan Berawal dari Informasi Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Pengungkapan kasus bermula ketika anggota Polrestabes Surabaya, Sandy Dikjaya Fitroh dan Ridho Arbiyanto, menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa.

Pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap Jackson di area parkir Apartemen Puncak Darmawangsa Tower C Nomor 3820, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya.

Saat menggeledah mobil Honda BR-V bernomor polisi L 1092 MY, petugas menemukan tiga kantong plastik berisi sabu. Masing-masing memiliki berat netto 2,226 gram, 0,063 gram, dan 0,023 gram.

Polisi juga menyita satu butir ekstasi berwarna merah muda dengan logo Superman seberat 0,331 gram serta pecahan ekstasi berwarna kuning seberat 0,195 gram.

Penggeledahan Apartemen Temukan Sabu Tambahan

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke unit apartemen yang ditempati Jackson. Di dalam laci meja, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat netto masing-masing 2,750 gram dan 0,236 gram.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diuraikan dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika tersebut. Sementara itu, jaksa juga menguraikan dugaan transaksi dengan dua orang yang hingga kini disebut berstatus DPO.

Perkara ini menyoroti pentingnya pendalaman asal-usul narkotika, penelusuran pihak-pihak yang diduga memasok barang terlarang, serta pengujian seluruh barang bukti dalam proses peradilan.

Informasi mengenai dakwaan harus tetap dibedakan dari putusan pengadilan. Status Jackson dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga dugaan yang disampaikan jaksa perlu diuji melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)


Post Top Ad