Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

22/07/2026

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA

 


JAKARTA, Saksimata.my.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.

Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026). Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH yang menjabat Direktur PT BAS.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap IT dan FSN untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, FH belum ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dugaan tersebut, menurut penyidik, mengakibatkan pencairan dana perusahaan milik negara tanpa pemenuhan persyaratan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PPA semula menyetujui fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar. Namun, dalam realisasinya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko secara memadai, tidak dilakukan verifikasi atas keabsahan dokumen invoice, pengabaian mekanisme cash collateral, serta dugaan penggunaan rekening koran atau bank statement yang diduga telah dimanipulasi sebagai dasar pencairan dana.

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, rangkaian dugaan pelanggaran tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menduga perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), Kortastipidkor Polri telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengatakan nilai aset yang telah diamankan masih berada di bawah nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Menurutnya, proses penelusuran aset akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, sedangkan kekurangan nilai penggantian nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan koordinasi antara oknum di PT PPA dan PT BAS sejak tahap pengajuan pembiayaan. Penyidik menduga terdapat kesepakatan yang melibatkan tersangka IT dengan Direktur PT BAS, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan yang diduga digunakan sebagai bagian dari mekanisme pencairan dana. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Selain penegakan hukum, penyidik juga memprioritaskan langkah pemulihan aset negara untuk meminimalkan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)

Post Top Ad