TULUNGAGUNG, Saksimata.my.id - Dugaan penjualan kembali beras Bantuan Pangan (Banpang) pemerintah yang beredar melalui media sosial mendapat perhatian serius. Perum Bulog Cabang Tulungagung bersama Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun yang diduga menawarkan beras bantuan tersebut untuk diperjualbelikan.
Informasi tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah unggahan di Facebook yang menawarkan beras Banpang dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kantung. Temuan di ruang digital itu kemudian menjadi perhatian karena bantuan pangan pemerintah pada prinsipnya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penerima manfaat, bukan sebagai komoditas perdagangan.
Pemimpin Perum Bulog Cabang Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan, membenarkan pihaknya telah mengetahui informasi dugaan penjualan tersebut. Bulog selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung untuk menelusuri akun maupun pihak yang diduga terlibat.
"Kami berencana melakukan penelusuran terhadap dugaan penjualan beras Banpang di media sosial itu," ujar Yonas.
Penelusuran akan dilakukan dengan melakukan tracing terhadap akun dan pihak yang diduga menawarkan beras bantuan. Apabila ditemukan, langkah awal yang akan ditempuh adalah memberikan peringatan, edukasi, serta imbauan agar praktik serupa tidak kembali dilakukan.
Bulog juga membuka kemungkinan adanya penerima manfaat yang sebenarnya tidak membutuhkan bantuan tersebut. Dalam kondisi demikian, penerima akan diarahkan membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai penerima manfaat Banpang.
Yonas menegaskan, beras Banpang bukan bantuan yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Larangan tersebut bahkan telah dicantumkan pada kemasan beras bantuan yang diterima masyarakat.
"Pada kemasan beras Banpang sudah tertulis tidak boleh dijual kembali. Jadi jika masih ada masyarakat yang menjual kembali beras Banpang itu sudah bentuk pelanggaran," tegasnya.
Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena dugaan transaksi melalui media sosial tidak hanya menyangkut akun yang menawarkan barang, tetapi juga perlu memastikan asal beras, status penerima manfaat, serta konteks setiap unggahan sebelum seseorang dinyatakan melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Bulog Tulungagung menyatakan ketentuan mengenai sanksi terhadap masyarakat yang terbukti menjual kembali beras Banpang masih membutuhkan regulasi yang lebih jelas. Persoalan tersebut telah disampaikan Bulog Tulungagung kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Dengan demikian, proses penelusuran Bulog bersama kepolisian masih berada pada tahap memastikan fakta atas informasi yang beredar. Identitas pemilik akun maupun pihak yang diduga menjual beras Banpang belum diumumkan, sehingga dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih dalam proses verifikasi.
(Red)
