Kades Blawi Akui Potong Bansos Beras, Warga Dikembalikan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02/10/2026

Kades Blawi Akui Potong Bansos Beras, Warga Dikembalikan

Kades Blawi Akui Potong Bansos Beras, Warga Dikembalikan




LAMONGAN, Saksimata.my.id - Kepala Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Chusnul Huda mengakui adanya pemotongan jatah bantuan pangan beras dari semestinya 30 kilogram menjadi 20 kilogram per penerima bantuan pangan (PBP). Ia kemudian meminta maaf dan berkomitmen mengembalikan kekurangan 10 kilogram kepada warga.

Polemik tersebut mencuat setelah penyaluran bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 di Desa Blawi pada Selasa, 29 September 2026. Sejumlah warga yang datang ke balai desa disebut hanya menerima dua karung beras, sementara alokasi bantuan yang ditetapkan mencapai tiga karung atau 30 kilogram untuk setiap PBP.

Dalam klarifikasinya, Chusnul mengakui kebijakan pembagian tersebut dilakukan dengan alasan pemerataan. Menurut dia, langkah itu diambil karena terdapat persoalan ketidakakuratan data desil kemiskinan sehingga terdapat warga yang dinilai layak tetapi belum masuk daftar penerima.

Ia juga menyebut terdapat kondisi satu rumah yang memperoleh lebih dari satu paket, sementara warga yang dinilai mampu justru masih tercatat dalam kelompok penerima berdasarkan data yang tersedia.

Chusnul menyatakan kebijakan tersebut merupakan kesalahan regulasi dan bukan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah desa, menurut keterangannya, mengambil langkah tersebut dengan pertimbangan mencegah potensi gejolak sosial akibat persoalan data penerima bantuan.

Namun, setelah kebijakan itu dipersoalkan, pemerintah desa kemudian meminta maaf dan berjanji memenuhi kembali hak penerima sesuai alokasi yang ditetapkan.

Salah seorang PBP, Sumarni, warga RT 01/RW 03 Dusun Blawi, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima bantuan beras secara penuh sebanyak 30 kilogram.

Persoalan tersebut sebelumnya mendapat perhatian Bulog Cabang Bojonegoro. Kepala Bulog Cabang Bojonegoro Umar Said menegaskan bahwa kuantum bantuan pangan beras sebesar 30 kilogram per PBP tidak boleh diubah oleh pemerintah desa.

Menurut Bulog, alasan pemerataan tidak dapat menjadi dasar untuk mengurangi jatah penerima yang telah ditetapkan dalam penugasan penyaluran.

Bulog juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran di Desa Blawi. Hasil monev tersebut mewajibkan pemerintah desa mengembalikan seluruh kekurangan beras kepada penerima bantuan.

Umar mengatakan Bulog tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada kepala desa. Namun, pengawasan dilakukan bersama unsur terkait, termasuk Polres, Kodim, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Polsek, serta Koramil.

Persoalan ini sekaligus menunjukkan pentingnya ketepatan data penerima bantuan sosial. Ketidaksesuaian data, sebagaimana dikemukakan pemerintah desa, semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemutakhiran data yang berlaku, bukan dengan mengubah jumlah bantuan yang diterima warga.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pemotongan bantuan serupa agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

(Red)

Post Top Ad