SURABAYA, Saksimata.my.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berani menegakkan aturan secara tegas, termasuk terhadap aktivitas penjualan minuman keras (miras) secara eceran yang telah dilarang dalam ketentuan berlaku. Ia menegaskan, apabila aturan sudah jelas melarang suatu kegiatan, pejabat tidak perlu lagi sebatas memberikan peringatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri saat melantik dan mengambil sumpah 85 pejabat administrator dan pengawas di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia meminta pejabat baru tidak hanya menjalankan pekerjaan administratif, tetapi memastikan aturan pemerintah benar-benar diterapkan di lapangan.
“Ketika saya mengangkat orang-orang baru, maka memastikan mereka berani untuk berbuat kebaikan dengan menjalankan aturan yang sudah kita buat. Maka jangan pernah takut,” tegas Eri.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah penjualan miras secara eceran. Eri meminta pejabat mengambil tindakan apabila aktivitas tersebut memang telah dilarang oleh aturan.
“Kalau miras itu ada jual secara eceran, ya wis tutup. Jangan lagi diperingatkan, enggak ada peringatan itu,” ujar Eri.
Menurut dia, mekanisme peringatan tetap diperlukan apabila masih terdapat ketentuan yang belum lengkap sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi. Namun, ketika larangan sudah diatur secara jelas, pemerintah diminta menjalankan ketentuan tersebut.
“Peringatan itu ketika ada aturan, ternyata di aturannya itu ada yang kurang. Itu baru diperingatkan, melengkapi aturan. Tapi ketika sudah dilarang maka ditutup,” lanjutnya.
Pelaporan Pemerintah Diminta Berorientasi Hasil
Selain persoalan penegakan aturan, Eri juga meminta lurah, camat, serta pengampu wilayah di tingkat balai RW mengubah pola pelaporan pemerintahan. Menurutnya, laporan tidak cukup hanya memuat angka perizinan maupun daftar kegiatan formal.
Ia meminta laporan pemerintah di tingkat wilayah menunjukkan perubahan nyata terhadap persoalan masyarakat.
“Permasalahan di RW itu apa? Stuntingnya ada berapa, turun menjadi berapa? Penganggurannya berapa, turun menjadi berapa? Itu yang dilaporkan,” kata Eri.
Dengan demikian, ukuran kerja pemerintahan menurut Eri tidak berhenti pada terselesaikannya proses administrasi. Pemerintah daerah juga dituntut hadir menangani persoalan sosial yang dirasakan masyarakat secara langsung.
“Yang untuk menurunkan itu adalah tugas dari negara, tugas dari Pemerintah Kota untuk hadir,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan pelaksanaan aturan dan penyelesaian persoalan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab aparatur pemerintahan di tingkat wilayah, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
(Red)
