Berkas Pengemudi Outlander Mabuk Dinyatakan P-21 - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02/10/2026

Berkas Pengemudi Outlander Mabuk Dinyatakan P-21

Berkas Pengemudi Outlander Mabuk Dinyatakan P-21




SURABAYA, Saksimata.my.id - Berkas perkara Erica Natasha Risakotta (32), tersangka kecelakaan maut yang menewaskan pekerja event RPK (25) di Surabaya, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 22 September 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto, Jumat (2/10/2026). Penelitian berkas dilakukan jaksa Deddy Arisandi dan Vinza Buananda Wijayanti setelah menerima berkas perkara nomor BP/1514/IX/2026/SATLANTAS dari penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya.

“Berkas perkara atas nama tersangka Erica Natasha Risakotta anak dari Kenneth Christian Risakotta dinyatakan lengkap (P-21),” kata Yogi.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum perkara tersebut memasuki tahapan berikutnya. Penyidik dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan melalui tahap II untuk selanjutnya diproses dalam penuntutan.

Erica dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 312.

Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tersebut mencapai paling lama 12 tahun penjara. Namun, proses hukum masih harus melalui tahapan penuntutan dan persidangan sehingga pembuktian kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Perkara ini bermula dari kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari. Saat itu, Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan Erica terlibat kecelakaan hingga menewaskan RPK, seorang pekerja event di kawasan Alun-Alun Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diberitakan sebelumnya, Erica disebut mengonsumsi sedikitnya tujuh gelas minuman beralkohol di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya sebelum mengemudikan kendaraan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh Erica mencapai 1,06 persen. Saat mengemudi, ia disebut tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Peristiwa kemudian berkembang ketika kendaraan melintas di Jalan Gubernur Suryo. Mobil tersebut disebut hilang kendali dan menyerempet taksi listrik VinFast. Setelah kejadian itu, Erica melanjutkan perjalanan dengan kecepatan tinggi karena disebut panik dan takut diamuk massa.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, perhatian bergeser pada tahap II dan proses penuntutan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk menguji secara hukum rangkaian peristiwa, unsur pidana, alat bukti, serta pertanggungjawaban tersangka dalam kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut.

(Red)


Post Top Ad