Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 21.07 WIB itu melibatkan mobil Toyota Rush bernomor polisi P 1376 LN yang dikemudikan Kapten Inf BS dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S-4202-JDA yang dikendarai Sherly Ardelia Belinda (24), seorang karyawan swasta asal Desa Karangwotan.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, mobil tersebut diduga bergerak terlalu ke kanan hingga memasuki jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor korban. Akibat benturan itu, pengendara motor terjatuh.
Dalam surat pernyataan yang dibuat setelah kejadian, Sherly menyebut dirinya tidak mengalami luka. Namun, sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan ringan berupa goresan pada bagian tutup mesin.
Dandim Minta Maaf dan Pastikan Pembinaan Berjalan
Merespons kejadian tersebut, Dandim 0812/Lamongan mengambil langkah dengan mengamankan personel yang bersangkutan, mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung, serta memberikan santunan sebagai bentuk tanggung jawab moral satuan.
Deni menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap anggotanya.
“Atas nama pribadi dan satuan Kodim 0812/Lamongan, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga atas laka lalin di Ngimbang. Kami memastikan tidak ada toleransi bagi anggota kami terhadap tindak pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat,” tegas Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo.
Menurut pemberitaan tersebut, kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai pada Jumat (23/10/2026). Dalam dokumen itu, korban menyatakan tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian karena tidak mengalami luka dan kerusakan sepeda motornya tergolong ringan.
Surat pernyataan tersebut disebut dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun dan disaksikan oleh Sauliyati serta Sumiyatin.
Penyelesaian Damai Tak Menghapus Tanggung Jawab Disiplin
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kedisiplinan personel TNI dalam menaati aturan lalu lintas, termasuk ketika persoalan dengan warga telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Penegasan Dandim menunjukkan bahwa tanggung jawab institusi tidak semata-mata berhenti pada permohonan maaf dan santunan kepada korban. Pembinaan internal tetap menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme prajurit serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Di sisi lain, penanganan peristiwa ini perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi. Dugaan penyebab kecelakaan sebagaimana diberitakan perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi. Demikian pula, penyelesaian secara damai antara kedua pihak tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh aspek pertanggungjawaban telah selesai.
Hingga informasi dalam pemberitaan tersebut disampaikan, belum terdapat rincian mengenai bentuk atau jenis sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada personel bersangkutan. Karena itu, tindak lanjut pembinaan internal menjadi hal yang perlu diklarifikasi untuk memastikan pelaksanaan komitmen penegakan disiplin berjalan sebagaimana ditegaskan pimpinan satuan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
